Skip Global Navigation to Main Content
Skip Breadcrumb Navigation
Program Visa Pejabat Pemerintah

Visa untuk Diplomatik dan Pejabat Pemerintah Pusat (Visa Jenis A,G)

Penjelasan

Visa jenis A dan G memperbolehkan Pejabat Pemerintah Pusat untuk melakukan perjalanan semata-mata untuk keperluan Pemerintah Pusat dan perjalanan atas nama organisasi internasional yang telah diakui oleh AS . Kebanyakan pemohon visa di Indonesia yang telah memenuhi syarat, layak memperoleh visa yang dapat digunakan untuk beberapa kali perjalanan. Sebelum melakukan proses permohonan visa, harap lihat: http://travel.state.gov/visa/temp/types/types_2637.html untuk visa jenis A , http://travel.state.gov/visa/temp/types/types_2638.html untuk visa G dan Mengajukan Permohonan Visa dengan klik di sini. Pejabat Pemerintah Pusat atau organisasi internasional boleh memiliki visa jenis B, akan tetapi apabila tujuan dari perjalanannya adalah mengemban tugas dari Kantor Pemerintah Pusat atau organisasi internasional, maka untuk dapat masuk ke AS mereka harus memiliki visa jenis A atau G.

Persyaratan

Pemohon visa jenis A dan G harus menunjukan bahwa mereka layak untuk mendapatkan visa, sesuai dengan Peraturan Keimigrasian dan Kewarganegaraan AS (U.S. Immigration and Nationality Act - INA). Harap dimengerti bahwa kami menentukan klasifikasi jenis visa anda berdasarkan Undang-Undang Hukum AS sesuai dengan tujuan perjalanan anda. Pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas tidak secara otomatis/langsung dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan visa jenis A atau G. Apabila anda tidak memenuhi syarat untuk visa jenis A atau G, kami akan memberitahukan kekurangan yang dibutuhkan disini, berupa pengambilan sidik jari, wawancara dan pembayaran biaya visa. Tidak ada daftar kualifikasi khusus, akan tetapi pemohon yang dapat kami anggap memenuhi syarat apabila:

  • Perjalanan mereka sesuai dengan Undang-Undang Hukum AS;
  • Mereka bekerja pada Kantor Pemerintah Pusat (bukan propinsi, daerah atau wilayah atau universitas resmi) atau organisasi internasional;
  • Mereka memiliki Surat Diplomatik yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, perutusan asing, atau organisasi internasional yang telah diakui oleh AS;
  • Mereka mengemban tugas Kantor Pemerintah Pusat atau organisasi internasional; dan
  • Mereka tidak termasuk dalam pengecualian.


Cara mengajukan permohonan visa

Anggota dari Kantor Pemerintah Pusat Indonesia

Pemohon visa jenis A atau G, terlepas dari usia, jenis kelamin, atau kewarganegaraan, harus menyerahkan aplikasi sesuai dengan cara berikut dan mengajukannya melalui jasa kurir ke loket 2 atau 3 yang berada di luar, pukul 13:00-14:00 (Mulai tanggal 3 Oktober 2011 jadwal pengajuan visa pejabat pemerintah berubah menjadi jam 10:00-11:00 pagi), Senin sampai Jumat, tidak termasuk hari libur Indonesia dan Amerika, dengan persyaratan berikut:

  • Surat Diplomatik yang menjelaskan jabatan dan tujuan perjalanan ke AS.
  • Segala jenis paspor atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku 6 bulan, terlepas dari masa menetap di AS.
  • Mengisi dengan lengkap aplikasi visa DS-160 secara online di https://ceac.state.gov/genniv/ dan mencetak halaman konfirmasi.
  • Foto terbaru ukuran 5cm x 5cm, latar belakang warna putih ditempel di kanan bawah dari halaman konfirmasi DS-160.
  • Pemohon visa yang layak memperoleh visa jenis A atau G, dan pemegang paspor Diplomatik, tidak perlu membayar.
  • Pelajar atau pertukaran pelajar (F,M,J): melengkapi I-20, I-20M, atau DS-2019, dan bukti pembayaran SEVIS yang telah dibayar di www.fmjfee.com, dan bukti keuangan untuk membiayai pendidikan.
  • Pembantu rumah tangga yang mengajukan permohonan visa jenis A3 atau G5 harus membuat jadwal wawancara dengan cara menghubungi layanan informasi (call center) 001-803-0160 330, pukul 07:00-19:00, Senin sampai Jumat, kecuali hari libur Amerika dan Indonesia.  Pemohon visa ini  harus mengajukan permohonan sendiri sesuai proses yang ada, untuk lebih jelasnya harap lihat Pekerja Rumah Tangga dan Mengajukan Permohonan Visa.
    Pekerja rumah tangga sebelumnya harus sudah terdaftar di TOMIS, lihat di: http://travel.state.gov/visa/laws/telegrams/telegrams_4541.html.

Visa untuk Staf Diplomatik Asing dan Kantor Kemasyarakatan yang diakui AS, yang ditugaskan di Indonesia, pemegang paspor Diplomatik dan Dinas, dan mereka didampingi oleh suami/istri dan anak.

Setiap anggota staf Diplomatik asing dan kantor kemasyarakatan yang mengajukan permohonan visa, terlepas dari usia, jenis kelamin, atau kewarganegaraan, harus menyerahkan aplikasi sesuai dengan cara berikut dan mengajukannya:

  • Melalui jasa kurir (untuk pemohon visa jenis A untuk Diplomatik atau visa jenis G untuk organisasi internasional), ke loket 2 atau 3 yang berada di luar, pukul 13:00-14:00 (Mulai tanggal 3 Oktober 2011 jadwal pengajuan visa pejabat pemerintah berubah menjadi jam 10:00-11:00 pagi), atau
  • Untuk pemohon visa jenis lain termasuk visa kunjungan (visa jenis B), dan pelajar atau pertukaran pelajar (visa jenis F,M,J), terlepas dari jenis paspornya), dapat membawa aplikasi sendiri sesuai dengan jadwal wawancara, setelah mengikuti langkah-langkah yang digaris bawahi pada Bagaimana Cara Mengajukan Visa Non-Imigran:

    • Pemohon visa jenis A dan G, dan pemegang paspor diplomatik yang bertujuan untuk meminta visa jenis apapun, tidak perlu membayar biaya visa.
    • Surat Diplomatik yang menjelaskan jabatan dan tujuan perjalanan ke AS.
    • Segala jenis paspor atau dokumen perjalanan dengan masa berlaku 6 bulan, terlepas dari masa menetap di AS.
    • Mengisi dengan lengkap aplikasi visa DS-160 secara online di https://ceac.state.gov/genniv/. Hanya halaman konfirmasi DS-160 saja yang dicetak dan dibawa pada saat penyerahan dokumen.
    • Foto terbaru ukuran 5cm x 5cm, latar belakang warna putih ditempel di kanan bawah dari halaman konfirmasi DS-160..
    • Pelajar atau pertukaran pelajar (F,M,J): melengkapi I-20, I-20M, atau DS-2019, dan bukti pembayaran SEVIS yang telah dibayar di www.fmjfee.com, dan bukti keuangan untuk membiayai pendidikan.
    • Pembantu rumah tangga, visa jenis A3 atau G5 harus mengajukan permohonan visa sesuai proses yang ada, untuk lebih jelasnya harap lihat Pekerja Rumah Tangga dan Mengajukan Permohonan Visa.
      Pekerja rumah tangga sebelumnya harus sudah terdaftar di TOMIS, lihat di: http://travel.state.gov/visa/laws/telegrams/telegrams_4541.html.

Pengambilan visa dilakukan setiap hari kerja pukul 14:00-15:30, biasanya proses visa selesai dalam 2 hari kerja.

Pemohon visa dianjurkan untuk mengajukan permohonan visa lebih awal dari jadwal perjalanan yang direncanakan.

Pengumuman Penting

  • Penutupan Bagian Konsuler

    Bagian Konsuler akan tutup untuk semua pelayanan visa mulai hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2012 sampai hari Senin 20 Agustus dan akan dibuka kembali pada hari Selasa 21 Agustus 2012.

    Untuk mengantisipasi kekurangan staf selama libur Idul Fitri, bagian Konsuler Kedutaan Amerika akan tutup mulai tanggal 15 Agustus – 27 Agustus 2012 untuk penerimaan permohonan visa Diplomatik dan Dinas. Pelayanan untuk permohonan visa Diplomatik dan Dinas akan dibuka kembali pada tanggal 28 Agustus 2012, loket penerimaan formulir 1 atau 2 akan dibuka seperti biasa dari jam 10:00 – 11:00. Untuk permintaan yang mendadak, silahkan hubungi Government Visa Program melalui email jakdropbox@state.gov