Teks Saja
Search

Parlemen Indonesia Setujui UU Anti-Pornografi yang Kontroversial

30/10/2008

Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang anti-pornografi yang kontroversial, meskipun diprotes oleh para artis dan golongan minoritas agama.

Mayoritas anggota DPR yang beranggotakan 550 orang itu memberikan suara setuju pada undang-undang yang melarang tindak pornografi dan penyebaran citra yang merangsang gairah seksual.

Para pendukung undang-undang itu mengatakan, ini perlu untuk membalikkan yang mereka lihat sebagai merosotnya nilai moral dan sosial di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Para penentangnya mengatakan, definisi mengenai pornografi masih terlalu luas, dan mereka memperingatkan, ini akan mengancam tradisi kebinekaan Indonesia.

Indonesia adalah negara demokratis sekuler, dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia.

Ada sebagian kalangan yang khawatir bahwa undang-undang ini akan disalahgunakan terhadap umat Hindu dan Kristen.

Lebih dari 100 legislator meninggalkan ruangan sebagai protes, sebelum pemungutan suara dilakukan.

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Utama
Rusia, Uni Eropa Tandatangani Persetujuan Soal Pengiriman Kembali Gas Alam

  Berita Lainnya
Israel Gempur Gaza dari Udara, Laut dan Darat
Joe Biden Bertemu Presiden Karzai di Afghanistan
Obama Janji Ciptakan 3 sampai 4 juta Lapangan Kerja Baru
Kelompok ECOWAS Keluarkan Guinea dari Keanggotaan
Militer Sri Lanka Masuki Wilayah Pemberontak Lebih Jauh
7 Tewas dalam Bentrokan 2 Golongan Muslim yang Bersaing di Pakistan
Taiwan akan Beri Status Penduduk Tetap kepada Pengungsi Tibet
6 Tewas dalam Pertempuran di Republik Demokrasi Kongo